top of page

28 Januari 2022

Insentif Pajak UMKM Lanjut Ditanggung Pemerintah Tahun 2022

Reporter:

Shaheila Roeswan

Kebijakan insentif pajak UMKM yang ditanggung oleh pemerintah diputuskan untuk dilanjutkan di tahun 2022. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh Kementrian Keuangan untuk UMKM, yang menurut Menteri Sri Mulyani akan “kita keroyok bersama-sama” sebagai bentuk kerjasama antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Insentif ini diberikan karena UMKM dirasa masih membutuhkan dukungan secara fiskal karena pandemi COVID-19. Insentif yang diberikan untuk UMKM dari Kemenkeu berupa PPh (Pajak Penghasilan) Final yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Dukungan ini juga dilaksanakan bersama kebijakan fiskal lain, seperti Perpanjangan Subsidi Bunga UMKM (KUR dan Non-KUR) dan Perpanjangan Penjaminan Kredit UMKM. Namun, Menteri Sri Mulyani belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perincian kebijakan dari perpanjangan insentif ini dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Lihat berita lainnya

Pemerintah Umumkan Target Penerimaan Pajak Dalam RAPBN 2027, Tumbuh 12,1 Persen
Pemprov Banten Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2026
Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page