
Photo of a USD 100 bill. Photo by Pepi Stojanovski on Unsplash.
Pemerintah menyiapkan sebuah fasilitas pajak yang dapat digunakan oleh para investor yang telah membeli surat utang khusus. Surat utang khusus yang dimaksud berupa Merah Putih Bond dan Patriot Bond, 2 (dua) surat utang yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Pemberian fasilitas pajak ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026, lebih tepatnya dalam Pasal 50A, yang secara umum mengatur perubahan seputar Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), di mana ketentuan P2SK sebelumnya diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan dalam UU 4/2026, pemerintah memberikan jaminan berupa pembebasan pembeli atau investor surat utang khusus dari tuntutan pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus, yang termasuk pidana perpajakan hingga gugatan perdata. Data yang didapatkan dari transaksi surat utang khusus juga tidak akan bisa digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pengadilan.
Fasilitas lain yang juga dijaminkan untuk investor Merah Putih Bond dan Patriot Bond adalah adanya keleluasaan dalam kegiatan pindah tangan dan juga menjadikan surat utang khusus yang dimiliki sebagai jaminan. Investor surat utang khusus tersebut juga diperluas cakupan ketentuannya, salah satunya, investor merupakan Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty, maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

