
Photo of Lake Como in Italy. Photo by Jordan Steranka on Unsplash.
Italia kini tengah menyiapkan kebijakan penerapan withholding tax (WHT) sebesar 1% atas seluruh transaksi business-to business (B2B) guna menekan praktik pengelakan pajak.
Jika rencana tersebut telah memperoleh persetujuan parlemen Italia, maka kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 2029 sebagai bagian dari penguatan sistem perpajakan nasional.
Skema WHT ini mewajibkan pemotongan pajak oleh pihak pembayar kepada penerima penghasilan pada saat pembayaran dilakukan, dengan dasar pengenaan berupa nilai transaksi di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak yang dipungut bersifat sebagai Pajak Penghasilan (PPh) dibayar di muka dan berlaku pada setiap transaksi B2B, dengan pengecualian bagi transaksi tertentu yang telah dikenai skema pemotongan pajak tersendiri.
Dari sisi fiskal, kebijakan ini diperkirakan mampu menambah penerimaan negara sekitar EUR1,4 miliar atau setara Rp27,68 triliun per kurs 29 Desember 2025. Meski berpotensi menimbulkan tekanan arus kas bagi pelaku usaha, pelaku usaha dianggap tidak perlu khawatir berlebihan karena pajak yang dipotong dapat dikreditkan.
Penerapan WHT juga diharapkan dapat memperkuat analisis risiko perpajakan, menekan pengelakan pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela para pelaku usaha di Italia.

