top of page

4 Maret 2025

Jam Layanan KPP Seluruh Indonesia Berubah Lebih Pendek Selama Ramadhan

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of an office setting. Photo by Arlington Research on Unsplash.

Selama bulan Ramadhan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya akan melayani Wajib Pajak (WP) hingga pukul 15.00 WIB. Pengumuman ini dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada media sosial mereka.


Menurut pengumuman tersebut, KPP akan melayani WP mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, lebih pendek dari jam kerja normal yakni 07.30 WIB hingga 17.00 WIB. Jam pelayanan ini akan berlaku mulai dari hari Senin hingga Jumat di seluruh KPP yang tersebar di Indonesia.


Meskipun begitu, tergantung dengan ketentuan KPP masing-masing, diperbolehkan adanya jam layanan tambahan bagi WP ataupun pengadaan layanan di luar kantor sesuai dengan kebijakan masing-masing KPP.


Pada kesempatan ini, DJP juga mengingatkan para WP untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka, dimana batas akhir pelaporan untuk WP Orang Pribadi akan jatuh di tanggal 31 Maret 2025, dan bagi WP Badan akan jatuh di tanggal 30 April 2025. Pelaporan SPT Tahunan sendiri dapat dilakukan WP melalui e-Filing atau e-Form.

Lihat berita lainnya

DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
Perusahaan Ini Kena Denda dan Dibekukan Kegiatannya Akibat Tindakan Ini
Menteri UMKM Sebut Status Driver Ojol Kini Jadi UMKM, Ini Keuntungan Pajaknya

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page