
Photo of a building in East Java. Photo by Seorang Fadli on Unsplash.
Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 kini telah dengan resmi direvisi. Perda yang mengatur pengenaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tersebut direvisi terkait dengan efektivitas pengelolaan pajak daerah Jawa Timur sekaligus memperkuat Penerimaan Asli Daerah (PAD).
Beberapa revisi yang dapat ditemukan sehubungan dengan pengelolaan dan implementasi PDRD diantaranya termasuk revisi mengenai substansi Pasal 119 mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dimana hal tersebut dinilai tidak tepat dan harus diubah.
Revisi lainnya yang juga disetujui yakni terkait implementasi Pajak Alat Berat (PAB) yang tadinya direncanakan untuk dipungut mulai tahun 2025. Berdasarkan kesepakatan antara berbagai pihak, pengenaan PAB tersebut tidak dicabut melainkan ditunda pengenaannya hingga tahun 2029. Selama masa penundaan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diwajibkan melakukan pendataan dan pemutakhiran data objek PAB.
Sedangkan dari sisi retribusi, pemerintah daerah Jawa Timur akan melakukan peninjauan ulang atas tarif dan juga kemungkinan penambahan objek retribusi baru dengan tujuan untuk memastikan bahwa tarif-tarif yang berlaku mencerminkan kemampuan masyarakat Jawa Timur.

