top of page

Jepang Setujui Rencana Pajak Flat 20 Persen untuk Kripto

3 Desember 2025

| Penulis:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a street in Japan. Photo from Media by Wix.


Rencana reformasi pajak aset kripto di Jepang telah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari pemerintah dan koalisi partai berkuasa di Parlemen Jepang (National Diet).


Kebijakan tersebut mencakup penerapan tarif pajak tetap (flat tax) sebesar 20% atas keuntungan kripto sebagai alternatif dari struktur pajak yang dianggap membebani investor saat ini. Meski telah disetujui secara prinsip, kebijakan ini masih berada pada tahap persiapan regulasi dan belum diimplementasikan.


Keuntungan transaksi aset kripto saat ini dikategorikan sebagai “pendapatan lain-lain” dan dikenakan tarif pajak progresif mulai dari 5% hingga 45%, ditambah pajak daerah 10% untuk kelompok berpenghasilan tinggi, sehingga total beban pajak dapat mencapai 55%.


Reformasi ini ditujukan untuk menyamakan perlakuan pajak kripto dengan instrumen keuangan tradisional seperti saham dan reksa dana, serta diharapkan dapat mendorong kembali minat investor domestik.


Perubahan tersebut akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah disusun oleh Financial Services Agency (FSA) sebagai bagian dari kerangka perlindungan investor, termasuk peningkatan pengawasan terhadap pasar kripto. RUU ini direncanakan akan diajukan kepada National Diet pada sesi reguler awal 2026, sehingga implementasi masih menunggu proses legislasi resmi.


Persetujuan awal ini menjadi sinyal positif bagi investasi kripto di Jepang yang selama 3 (tiga) tahun telah diperjuangkan oleh Japan Blockchain Association (JBA) untuk mendorong adanya reformasi pajak ini. Jika disahkan, perubahan ini berpotensi memperkuat lanskap investasi kripto Jepang menjadi lebih kompetitif secara global dan dapat menarik kembali para investor ritel maupun institusional.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page