top of page

Jumlah WP Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax Telah Mencapai 120 Ribu

13 Januari 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a calculator on a desk. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ratusan ribu Wajib Pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka melalui sistem administrasi perpajakan baru, Core Tax Administration System atau Coretax. Per 12 Januari 2026, jumlah WP yang telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan mencapai angka 126.796.


Jika dirinci per jenis WP yang sudah melaporkan perpajakan mereka, sebanyak 101.089 WP Orang Pribadi Karyawan dan 19.225 WP Orang Pribadi Non-karyawan telah melaporkan SPT PPh Tahunan mereka. Kemudian, sebanyak 6.371 pelapor dari WP Badan telah melaporkan SPT PPh Tahunan mereka.


DJP mengimbau WP untuk segera mengaktivasi akun pajak Coretax mereka karena seluruh layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT PPh Tahunan, kini akan dilakukan melalui Coretax sepenuhnya. Meskipun begitu, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, menyebutkan bahwa aktivasi akun tidak dibatasi oleh waktu.


Pelayanan perpajakan seluruhnya diakses melalui Coretax, termasuk dalam rangka pelaporan SPT PPh Tahunan mulai tahun 2026. Sebelumnya, pemerintah telah merilis dan mengimplementasikan Coretax sejak awal tahun 2025, dan secara bertahap memperbaiki ekosistem tersebut. Kendala yang dihadapi oleh WP saat mengakses Coretax dapat dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dengan menghubungi layanan Kring Pajak di platform resmi DJP.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page