
Photo of a street in Bali. Photo by Lachlan Rennie on Unsplash.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, sejumlah rekening Wajib Pajak (WP) telah diblokir dan penonaktifan sertifikat elektronik telah dilakukan terhadap 295 penunggak pajak. Kegiatan pemblokiran dan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari Pekan Penagihan Serentak.
Secara keseluruhan, total nilai tunggakan para WP yang terdampak mencapai Rp76,2 miliar pada bulan Juni 2026. Adapun pemblokiran dan penonaktifan ini dilakukan setelah WP terkait tidak memberikan tanggapan atas Surat Teguran dan juga Surat Paksa yang telah disampaikan oleh Kanwil DJP Bali, serta tidak melakukan pelunasan utang pajak.
Penonaktifan secara khusus dilakukan bagi WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang kemudian berdampak pada aktivitas PKP sehingga tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak. Hal ini akan berdampak pada penyelesaian dan pemenuhan administrasi perpajakan sehubungan dengan kegiatan usaha PKP.
Setelah utang pajak diselesaikan, WP dan PKP terdampak bisa mendapatkan kembali rekening mereka dan akses terhadap sertifikat elektronik. Adapun proses pemblokiran rekening dan penonaktifan ini merupakan langkah yang diambil Kanwil DJP Bali untuk menegakkan hukum perpajakan dan memberikan perlakuan hukum yang adil pada semua WP.

