
Photo of a factory at night. Photo by Viktor Kiryanov on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pemblokiran rekening milik penunggak pajak. Kali ini, jurisdiksi pemblokiran rekening jatuh pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, serta dilakukan atas perusahaan yang menunggak pajak.
Wajib Pajak (WP) Badan yang diketahui bergerak dalam sektor energi dan berinisial PT EFI tersebut ditindak karena memiliki tunggakan pajak yang mencapai angka Rp300 juta pada tahun 2023. Oleh karena itu, bersamaan dengan kegiatan penagihan pajak yang dilakukan Kanwil DJP Semarang, rekening bank WP tersebut diblokir sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan.
Langkah pemblokiran rekening jadi langkah pertama dalam skema penegakan hukum perpajakan untuk mendorong WP melunasi utang pajak mereka. Jika belum dilunasi, DJP bisa melakukan penyitaan aset hingga pelelangan aset untuk melunasi tunggakan pajak yang dimiliki.
Sebelumnya, DJP juga diketahui sudah melakukan tindakan persuasif serta negosiasi untuk membuat WP terkait melunasi utang pajak mereka. Harapan dari langkah pemblokiran rekening ini adalah efek jera bagi WP tidak taat peraturan perpajakan agar segera melunasi tunggakan pajak mereka.

