top of page

13 Januari 2026

Kebijakan Pajak Agen Asuransi Dinilai Tak Tepat Sasaran

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a person using a laptop. Photo by JESHOOTS.COM on Unsplash.

Agen asuransi selama ini dikenal menerima berbagai insentif, seperti komisi, bonus kinerja, hingga program perjalanan ke luar negeri, yang umumnya bersumber dari premi nasabah.


Namun, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023 tentang Core Tax Administration System serta pemahaman atas ketentuan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 memunculkan isu baru terkait kewajiban perpajakan agen, termasuk anggapan bahwa agen asuransi wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menilai kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, meski pada prinsipnya agen tidak menolak kewajiban pajak. Selama ini, pajak atas penghasilan berupa komisi dan bonus telah dibayarkan.


Regulasi terbaru tersebut, dinilai tidak mencerminkan karakter profesi agen yang bekerja secara individual dan terikat pada satu perusahaan asuransi, sehingga perlakuan pajaknya dianggap tidak tepat sasaran.


Dampak dari kebijakan tersebut antara lain meningkatnya status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kurang bayar dan hilangnya Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi agen berpenghasilan diatas Rp4,8 miliar per tahun, sehingga wajib melakukan pembukuan penuh.


PAAI juga menyoroti pendekatan regulasi yang lebih relevan diterapkan pada broker atau pialang asuransi, bukan agen individual, serta mendorong peninjauan ulang kebijakan agar lebih adil, proposional, dan memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan dukungan terhadap penerimaan negara.

Lihat berita lainnya

Ekonomi Digital Terus Berkembang, DJP Sebut Tantangan Harus Direspons Lewat Perubahan
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 57,23 Triliun Hingga Akhir Agustus 2026
Dirjen Pajak Pastikan Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page