
Photo of people holding a document. Photo from Media by Wix.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, atas dugaan kasus korupsi pajak. Pihak Kejagung mencurigai adanya dugaan imbalan atau suap yang diberikan kepada para oknum pegawai pajak. Kasus ini diduga terjadi pada pemerintahan periode 2016–2020.
Astera diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pajak ini pada Senin (24/11) lalu. Astera sendiri diketahui hanya diperiksa sesuai dengan kapasitasnya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, jabatan yang dipegang pada periode waktu 2015 hingga 2017, menurut paparan dari pihak Kejagung. Imbalan atau suap yang diberikan kepada oknum ini diketahui merupakan “balasan” atas penyesuaian besaran pajak yang diubah dari jumlah yang seharusnya dibayarkan perusahaan. Sebelumnya, pihak Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang-barang milik eks-Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo. Selain itu, belum ada rincian lebih lanjut yang diberikan pihak Kejagung.
Pihak Kejagung juga belum membeberkan secara langsung mengenai duduk perkara kasus yang membuat sejumlah pegawai Kemenkeu ini diperiksa dan digeledah. Namun, kasus dugaan korupsi dan suap pajak ini diketahui telah masuk ke tahap penyidikan.

