
Photo of an office building. Photo by Patrick Tomasso on Unsplash.
Pemerintah memutuskan akan melakukan perpanjangan insentif pajak dalam bentuk tax holiday, yang akan berlaku hingga tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu. Ketentuan ini berubah, karena sebelumnya, insentif tax holiday hanya akan berlaku hingga Desember 2025.
Pemberian insentif tax holiday sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024. Untuk menanggapi perpanjangan insentif tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, perlu melakukan perilisan PMK baru yang mengatur teknis perpanjangan tax holiday.
Menurut paparan dari Febrio, PMK terbaru yang mengatur pemberian tax holiday nantinya tidak hanya mengatur perpanjangan insentif, namun juga mengatur penyesuaian tax holiday menyusul berlakunya pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT), yang berlaku dengan tarif minimum sebesar 15%.
Oleh karena itu, besar tax holiday yang berlaku tidak lagi diberikan secara 100% membebaskan Wajib Pajak (WP) dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22%. Bersamaan dengan perpanjangan tax holiday, pemerintah juga tengah merumuskan insentif pengganti yang dapat menarik investor dan sesuai dengan ketentuan pajak global.

