top of page

1 April 2024

Kemenkeu Sebutkan Sudah Ada Beberapa Daerah yang Beri Insentif Pajak Hiburan

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a road in the middle of a forest in autumn. Photo by Lynn Danielson on Unsplash.

Berdasarkan paparan informasi dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejumlah daerah di Indonesia mulai memberlakukan insentif untuk pajak hiburan, lebih tepatnya untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu.


Sebelumnya, jenis pajak ini ditentukan akan mengalami kenaikan sebesar 40% hingga 75% melalui penerbitan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU ini mulai berlaku secara penuh per tanggal 5 Januari 2024, oleh karena itu berbagai pemerintah daerah (pemda) mulai mengeluarkan peraturan baru yang menyebutkan kenaikan tarif PBJT tersebut.


Namun, tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang mempertanyakan dan menolak adanya kenaikan tarif PBJT hiburan tersebut. Oleh karena itu, pemda diminta untuk menyediakan insentif pajak hiburan tertentu yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemda. Penyediaan insentif pajak pun diperbolehkan sesuai dengan Pasal 101 dalam UU HKPD.


Pihak Kemenkeu menyebutkan bahwa kini telah ada 1 (satu) kota dan 4 (empat) kabupaten yang menyediakan insentif pajak hiburan, namun tidak disebutkan lebih rinci apa saja daerah tersebut.

Lihat berita lainnya

Toba Pulp (INRU) Berikan Respons atas Dugaan Kasus Korupsi Transfer Pricing
Pemkab Bogor Tegaskan Pembebasan PBB-P2 Berlaku Hingga 2029
Penerimaan Pajak Riau Hingga Akhir Juli 2026 Tunjukkan Capaian Positif

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page