top of page

Kementerian Keuangan Buat PMK Untuk Blokir Akses PMSE Tidak Taat Pajak

6 November 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person using their phone on public transport. Photo by Muhamad Iqbal Akbar on Unsplash.

Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diketahui tidak menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP) yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut pajak maka akan diblokir aksesnya di Indonesia. Pembuatan kebijaka mengenai masalah ini tengah menjadi fokus pemerintah.


Hal ini disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dimana pihaknya mengaku tengah melakukan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memfasilitasi pemblokiran PMSE yang diketahui tidak melakukan pemungutan dan pelaporan pajak, contohnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


PMK ini akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi aturan teknis. Berdasarkan UU HPP, pelaku PMSE yang diketahui tidak menjalankan kewajiban perpajakan mereka maka akan diputus aksesnya setelah diberikan teguran.


Berdasarkan Pasal 32 UU HPP, Menteri Keuangan juga diketahui dapat melakukan penunjukan PMSE atau pihak lain yang bergerak di bidang ekonomi digital sebagai pemungut pajak. Hal ini telah diimplementasikan lewat penunjukan PMSE sebagai pemungut PPN dan juga penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang online.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page