top of page

KMK 6/2025 Atur Tarif Bunga Sanksi Administratif Selama Bulan Mei 2025

2 Mei 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.



Pemerintah kembali mengatur tarif sanksi administratif yang berlaku menyambut bulan baru. Untuk besar tarif sanksi administratif selama bulan Mei 2025, pemerintah mengaturnya dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/MK/KF/2025, yang berlaku selama 1 (satu) bulan.


Sanksi administratif merupakan jenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran dan dapat diberikan dalam bentuk bunga, denda, atau kenaikan.


Berdasarkan KMK terkait yang diundangkan pada tanggal 30 April 2025, berikut adalah besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan Mei 2025. 


Tabel di atas merincikan perubahan besar tarif suku bunga yang berubah setiap bulannya. Hal ini disebabakan oleh sifatnya yang fluktuatif dan ditentukan oleh formula suku bunga acuan.


Perubahan besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.


Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page