
Photo of a person watching stock graph. Photo by Kanchanara on Unsplash.
Sektor Financial Technology (fintech) atau peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencatat kontribusi penerimaan pajak senilai Rp5,95 triliun hingga Oktober 2025. Kontribusi terbesar diberikan oleh sektor fintech dengan realisasi Rp4,19 triliun sejak diberlakukannya aturan pemungutan pajak fintech pada Mei 2022.
Kontribusi pajak fintech tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,16 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,45 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) senilai Rp2,3 triliun. Dasar hukum dari pemungutan pajak fintech berbasis P2P tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
Seiring dengan pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak kripto sejak Mei 2022, total kontribusi yang telah dikumpulkan hingga Oktober 2025 dari pengenaan pajak atas aset kripto telah mencapai Rp1,76 triliun. Jumlah tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp873,76 miliar.
Secara keseluruhan, sektor ekonomi digital yang mencakup PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak fintech, pajak kripto, dan pajak Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) telah menghasilkan Rp43,75 triliun hingga Oktober 2025. Angka tersebut menunjukkan peran penting ekonomi digital sebagai salah satu pendorong utama penerimaan negara.

