top of page

Korea Selatan Pertimbangkan Revisi Pajak Warisan

10 November 2025

| Penulis:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a housing area in South Korea. Photo by Tuan P. on Unsplash.

Dorongan untuk melonggarkan aturan pajak warisan di Korea Selatan kembali menguat. Usulan yang berkembang mencakup penurunan tarif pajak warisan dan hibah tertinggi dari 50% menjadi 30%, serta wacana pembebasan pajak atas properti warisan dari pasangan.


Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pajak Warisan dan Hibah mendapatkan respon dari partai oposisi maupun penguasa. Kedua pihak mendukung pelonggaran aturan, meski berbeda dalam angka yang diajukan. Fokus usulan berkisar pada perluasan penerimaan manfaat, peningkatan batas pengurangan untuk rumah bersama, serta penetapan pasangan sebagai pihak yang memenuhi syarat.


Saat ini, batas pengurangan rumah bersama berada pada KRW600 juta, dengan usulan kenaikan antara KRW800 juta hingga KRW900 juta. Pemerintah menyatakan akan mempertimbngkan revisi aturan, termasuk penyesuaian batas pengurangan pajak warisan.


Batas yang berlaku saat ini mencapai KRW1 miliar yang terdiri dari pengurangan tetap dan pengurangan pasangan. Ada usulan untuk menaikkan batas tersebut menjadi KRW1,8 miliar agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page