top of page

12 Juli 2022

Koreksi Nama Anda di NPWP Harus Melalui Luring

Reporter:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Nomor Pokok Wajib Pajak (Tax Identification Number)

Direktorat Jenderal Pajak (“Ditjen Pajak”) menegaskan bahwa jika Wajib Pajak (“WP”) ingin mengubah ‘Nama’ mereka dalam identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), maka WP harus secara langsung mengurusnya ke Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”).


WP harus mengajukan permohonan penggantian nama pada NPWP mereka secara langsung dengan cara mendatangi KPP. Jika tidak bisa hadir, maka WP bisa juga mengirimkan permohonan mereka melalui kurir atau ekspedisi menuju KPP. Formulir permohonan dapat ditemukan oleh WP pada halaman website DJP di pajak.go.id, tidak lupa WP juga harus melampirkan dokumen-dokumen penunjang yang kebutuhannya dapat dikonfirmasi melalui pajak.go.id/id/unit-kerja.


Selain nama, WP dapat merevisi identitas lain dari NPWP seperti alamat atau status pernikahan, dan dapat dilakukan secara daring atau melalui Kring Pajak di 1-500-200.

Lihat berita lainnya

Ekonomi Digital Terus Berkembang, DJP Sebut Tantangan Harus Direspons Lewat Perubahan
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 57,23 Triliun Hingga Akhir Agustus 2026
Dirjen Pajak Pastikan Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page