top of page

KPK Temukan Celah dalam Proses Restitusi Pajak, Minta DJP Kaji dan Evaluasi Ulang

29 April 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of tax forms with cash money. Photo by Supannee U-prapruit on Unsplash.

Berdasarkan temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan adanya celah dalam proses restitusi pajak yang harus dikelola dan dikaji ulang oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Celah ini jadi salah satu kelemahan dalam proses restitusi.


Menurut KPK, adanya celah ini membuat proses restitusi pajak rawan disalahgunakan, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan negara yang berasal dari pajak. Beberapa hal yang jadi sorotan KPK mengenai celah dalam proses restitusi pajak tersebut termasuk inkonsistensi dalam peraturan, pengawasan internal, dan juga prosedur kompleks dalam proses administrasi restitusi pajak.


KPK juga menyoroti adanya kewenangan subjektif berlebihan yang diberikan kepada petugas pajak, sehingga berpotensi untuk menyebabkan penyalahgunaan restitusi pajak jika ditambah faktor keadaan pengawasan internal yang masih kurang. Tidak hanya itu, KPK juga menemukan adanya gap antara tanggung jawab petugas pajak dan Wajib Pajak (WP), di mana sanksi yang diberikan cenderung tidak adil bagi WP.


Oleh karena itu, KPK mengimbau DJP untuk melakukan perbaikan terhadap proses restitusi pajak, dengan tujuan utama untuk memperbaiki celah dalam prosedur dan regulasi restitusi pajak. KPK menyarankan adanya peningkatan pengawasan dan pengendalian internal, penguatan sistem penyaringan WP, hingga pemberian batasan kewenangan untuk petugas pajak.


DJP merespon usulan tersebut dengan mengatakan bahwa pihak DJP akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sehubungan dengan proses restitusi pajak. DJP juga akan mengarahkan proses restitusi pajak agar implementasinya lebih transparan, akuntabel, dan juga memiliki standar yang baik.


DJP juga akan melakukan sejumlah langkah sehubungan dengan saran dari KPK terkait penyempurnaan proses restitusi pajak, di antaranya melalui fungsi quality assurance dan pengendalian internal, risk-based audit, dan juga implementasi Core Tax Administration System (Coretax) yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi baik untuk WP maupun petugas pajak. DJP juga akan berfokus pada pedoman teknis dan peningkatan sumber daya manusia untuk memastikan prosedur restitusi pajak berjalan dengan tepat.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page