
Photo of a coal mining site. Photo by Tatenda Mapigoti on Unsplash.
Berdasarkan data yang tertuang dalam Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2025, target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pada tahun 2025 diketahui tidak berhasil mencapai target. Salah satu faktor yang menyumbang pada capaian ini adalah tingginya angka restitusi pajak.
Meskipun begitu, lonjakan angka restitusi pajak tidak secara merata terjadi di semua sektor, melainkan ada beberapa sektor yang menjadi sektor utama dalam mengajukan pengembalian pajak. Sektor ini termasuk dalam sektor industri berbasis komoditas, seperti industri kelapa sawit, perdagangan bahan bakar minyak (BBM), hingga sektor pertambangan batu bara.
Lonjakan restitusi pajak terutama terjadi pada jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Jika dilihat dari kinerja industri, adanya peningkatan restitusi PPh dikarenakan adanya moderasi harga komoditas pada tahun 2023, yang menyebabkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan mendapatkan status Lebih Bayar karena keuntungan pada tahun 2023 yang menurun.
Kemudian, dari segi PPN Dalam Negeri, peningkatan disebabkan oleh adanya peningkatan permohonan pengembalian pendahuluan yang merupakan akumulasi dari kompensasi akibat status Lebih Bayar selama 3 (tiga) tahun.
Sedangkan secara industri, industri perdagangan BBM menjadi sektor dengan kontribusi terbesar terhadap peningkatan restitusi, dengan porsi yang mencapai 82,9%.
Karena tren restitusi pajak yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, tengah berada dalam proses mengkaji ulang pemberian restitusi pajak, terutama bagi Wajib Pajak (WP) Badan atau perusahaan.

