top of page

Mahkamah Agung Rilis Peraturan Hindari Perbedaan Tafsir dalam Tindak Pidana Pajak

30 Desember 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the Mahkamah Agung building in Indonesia.

Mahkamah Agung (MA) telah merilis dan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 (PERMA Nomor 3/2025), yang akan mengatur ketentuan penanganan perkara di bidang perpajakan seperti sehubungan dengan pertanggungjawaban pidana pajak hingga ketentuan praperadilan.


Ketentuan ini ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2025 dan mulai berlaku per tanggal 23 Desember 2025. Tujuan dari penerbitan PERMA Nomor 3/2025 sendiri diantaranya termasuk untuk mencegah adanya perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan.


Berlakunya PERMA Nomor 3/2025 sekaligus menyatakan bahwa penanganan Tindak Pidana Pajak (Tipijak) akan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang tertulis dalam PERMA Nomor 3/2025. Selain itu, perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan akan tetap berlanjut hingga proses putusan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya.


Di dalam PERMA Nomor 3/2025, sejumlah hal yang dapat ditemukan yakni pembahasan mengenai penanganan administratif dan tindak pidana perpajakan, yang dilakukan berdasarkan jenis perbuatan yang dilanggar. Sehubungan dengan pembahasan tersebut, PERMA Nomor 3/2025 juga menegaskan bahwa pemeriksaan bukti permulaan tidak termasuk sebagai objek praperadilan.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page