top of page

Menkeu Purbaya Sebut Surat Utang Khusus Danantara Bukan Tax Amnesty Bagi Investor

26 Juni 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a stock chart on a phone. Photo by PiggyBank on Unsplash.

Pemerintah baru saja menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 yang salah satunya mengatur pembebasan atau impunitas investor surat utang khusus yang diterbitkan oleh Daya Anagata Nusantara atau Danantara, yakni Merah Putih Bond dan Patriot Bond. Impunitas ini diberikan atas pidana umum dan khusus perpajakan, hingga gugatan perdata.


Kebijakan ini mendapatkan kekhawatiran dari publik, terutama atas fakta bahwa investor yang membeli surat utang khusus tersebut tidak akan ditelusuri data dan informasinya, termasuk sumber dana yang digunakan untuk membeli Merah Putih Bond dan Patriot Bond. Tidak hanya itu, data dan informasi tersebut juga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ataupun sebagai dasar pengenaan pajak.


Tidak hanya itu, Merah Putih Bond dan Patriot Bond juga bisa dibeli oleh investor yang merupakan Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).


Atas kekhawatiran dan keramaian dari publik, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa dana yang digunakan oleh investor untuk membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak akan dipermasalahkan baik dari sumber maupun asal-usulnya. Meskipun begitu, Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa kegiatan usaha dari pembeli surat utang khusus tersebut akan menjadi objek pemeriksaan pemerintah.


Berdasarkan skema yang berlaku, pembeli surat utang khusus tersebut akan tetap diperiksa dan ditelusuri oleh pemerintah atas bisnis yang dimiliki, namun uang yang dimasukkan dalam bentuk Merah Putih Bond dan Patriot Bond akan mendapatkan impunitas pidana dan gugatan. Oleh karena itu, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa hal tersebut berbeda dengan tax amnesty.


Penawaran Patriot Bond dan Merah Putih Bond diharapkan dapat membantu proyek pembangunan negara melalui penarikan repatriasi dana yang sebelumnya berada di luar negeri. Beberapa proyek dan program yang nantinya akan mendapatkan alokasi dari Patriot Bond dan Merah Putih Bond termasuk transisi energi, penciptaan lapangan kerja, dan juga mendukung teknologi pengolahan sampah yakni Waste-to-Energy (WTE).

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page