
Photo of a BNI building. Photo by Aini Rahmadini on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyetujui adanya pemberian keringanan pajak transaksi pada perusahaan-perusahaan BUMN.
Langkah ini telah diajukan oleh BP BUMN, dan didukung oleh Menkeu Purbaya karena dinilai bisa memberikan keringanan dan dukungan bagi perusahaan-perusahaan BUMN agar semakin sehat. Keringanan pajak nantinya akan diberikan pada proses transformasi perusahaan yang meliputi proses investasi, likuidasi, konsolidasi, hingga restrukturisasi.
Namun, pemberian keringanan ini belum resmi sepenuhnya sampai Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan. Setelah persetujuan Menkeu Purbaya, transformasi BUMN diperkirakan akan terus berjalan. Menkeu Purbaya juga setuju memberikan keringanan pajak untuk BUMN yang tengah melakukan aksi korporasi.
Saat ini proses transformasi BUMN telah berjalan dan ditargetkan akan menyelesaikan langkah penataan ulang Danareksa pada akhir bulan Mei 2026. Tidak hanya itu, beberapa konsolidasi atau merger perusahaan BUMN juga direncanakan berjalan secara perlahan dan teratur.

