
Photo of a person typing on their laptop. Photo by Kaitlyn Baker on Unsplash.
Maraknya penawaran jasa joki pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax di media sosial ikut menjadi perhatian Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.
Fenomena tersebut dinilai muncul karena sebagian Wajib Pajak (WP) masih mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem Coretax, sehingga dimanfaatkan sebagai peluang bisnis oleh pihak tertentu.
Di sisi lain, Purbaya juga mengamati adanya celah dalam penerapan Coretax yang dimanfaatkan oleh para oknum, serta mengakui bahwa desain sistem yang cukup kompleks turut menyebabkan kendala teknis bagi WP. Meski demikian, perubahan pada sistem tidak dapat dilakukan secara cepat karena membutuhkan waktu untuk penyempurnaan, mengingat Coretax baru diimplementasikan pada awal tahun 2025.
Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan, layanan joki Coretax semakin marak ditawarkan, mulai dari aktivasi akun hingga pengisian SPT untuk WP Orang Pribadi (OP) dan Badan. Tarif jasa yang ditawarkan bervariasi, berkisar antara Rp20.000 hingga Rp100.000, dan penyebarannya kian luas melalui berbagai platform media sosial.

