
Photo of steel pipes. Photo by the blowup on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, diketahui ada perusahaan luar negeri yang tidak taat membayarkan pajak mereka di Indonesia. Perusahaan yang berasal dari Tiongkok ini diketahui bergerak di sektor baja dan bangunan, serta tidak membayarkan pajak mereka meskipun memiliki penghasilan hingga Rp4 triliun per tahunnya.
Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengetahui nama perusahaan hingga cara perusahaan melakukan praktik penghindaran pajak. Menkeu Purbaya juga menambahkan bahwa keseluruhan bagian dari perusahaan merupakan orang Tiongkok, sehingga terdapat kendala dalam berbahasa Indonesia.
Adapun praktik penghindaran yang dilakukan yakni dalam bentuk pembayaran produk yang diperjualbelikan. Transaksi dilakukan langsung secara cash kepada klien perusahaan tanpa melakukan pemungutan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, potensi pendapatan dari perusahaan-perusahaan ini cukup besar, apalagi mengingat satu perusahaan yang bisa menghasilkan Rp4 triliun per tahunnya.
Menkeu Purbaya berjanji akan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang mengemplang pajak. Penindakan ini juga sejalan dengan komentar dari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, saat retret kabinet di Hambalang, sehubungan dengan praktik pelaporan nilai barang yang kerap kali melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan penghindaran pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

