
Photo of a person counting their cash. Photo by Alexander Grey on Unsplash.
Pemerintah melakukan perubahan terbaru terkait dengan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026. Perubahan ini berhubungan dengan relasi antara penerimaan pajak dan kinerja individu pegawai pajak.
Pemerintah menyebutkan bahwa perubahan aturan dilakukan dalam rangka mendorong kinerja pegawai agar lebih positif dan juga mencapai target penerimaan pajak, sehingga hubungan antara besar tunjangan yang diterima pegawai pajak serta pencapaian target penerimaan dan performa tiap pegawai lebih kuat.
Dalam PMK 39/2026, formula atau komposisi pemberian tukin pegawai DJP diratakan dengan bobot masing-masing 50% untuk masing-masing unsur, yakni kinerja capaian penerimaan dan juga kinerja pertumbuhan penerimaan. Dengan meratakan bobot, pemerintah menekankan kepentingan pemenuhan target penerimaan pajak tahunan bersamaan dengan pertumbuhan.
Tidak hanya itu, capaian kinerja organisasi ditentukan dari kinerja penerimaan pajak dan kinerja pendukung penerimaan pajak, yang masing-masing ditetapkan memiliki bobot 70% dan 30%. Capaian kinerja pegawai juga akan ditentukan berdasarkan pembobotan oleh manajemen kinerja dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya, dalam PMK Nomor 211 Tahun 2017, kedua unsur tersebut tidak memiliki bobot yang sama. Unsur capaian penerimaan memiliki bobot 40%, sedangkan unsur pertumbuhan penerimaan memiliki bobot sebesar 60%.
Perubahan aturan ini juga mempertimbangkan sejumlah unsur baru dalam perhitungan tukin pegawai DJP, seperti status kepegawaian, peringkat jabatan, waktu berlakunya perubahan status pegawai, hingga pemotongan tunjangan kinerja pegawai.

