
Photo of the MUI building with the MUI logo.
Berdasarkan paparan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat usulan untuk menggunakan zakat sebagai alat pajak. Alat pajak yang dimaksud adalah zakat sebagai metode kredit pajak alih-alih menjadi pengurang penghasilan.
Diketahui bahwa zakat saat ini dianggap sebagai faktor yang dapat mengurangi penghasilan dan memengaruhi pembayaran pajak Wajib Pajak (WP).
Usulan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, M. Cholil Nafis, yang menyebutkan bahwa adanya perubahan perlakuan pajak atas zakat berpotensi untuk memberikan manfaat yang lebih adil bagi umat Islam. Penggunaan zakat sebagai tax credit atau kredit pajak dinilai bisa mendorong WP untuk membayarkan pajak melalui lembaga resmi.
Tidak hanya itu, menurut Cholil, penggunaan zakat sebagai kredit pajak juga dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, karena banyaknya zakat yang mengalir akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat dan mendukung pergerakan ekonomi. Oleh karena itu, penempatan zakat sebagai alat pajak harus lebih optimal.

