
Photo of a small pond. Photo by Martin L. on Unsplash.
Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) di sejumlah daerah mulai menuai penolakan dari pelaku usaha, terutama sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini dinilai menambah tekanan di tengah melemahnya daya beli masyarakat dan belum pulihnya tingkat okupansi hotel.
Pelaku usaha menilai kenaikan pajak berpotensi memperbesar beban operasional dan mengancam keberlangsungan bisnis. Selain itu, kebijakan tersebut dianggap belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi di lapangan, khususnya keterbatasan pasokan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Ketergantungan tinggi terhadap air tanah untuk operasional membuat pelaku usaha sulit menghindari dampak kenaikan pajak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang pada Februari 2026 hanya 44,89% yang masih mengalami penurunan secara bulanan maupun tahunan.
Kenaikan PAT telah diterapkan di berbagai daerah seperti Banyuwangi, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, dan Jambi dengan besaran bervariasi dan cenderung signifikan. Perubahan skema pembayaran menjadi berbasis pemakaian turut meningkatkan beban pelaku usaha.
Kondisi tersebut mendorong adanya efisiensi operasional, termasuk pengurangan jam kerja karyawan, serta memunculkan harapan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat meninjau kembali kebijakan dan membuka ruang dialog untuk solusi yang lebih proporsional.

