top of page

Pajak Merchant E-Commerce 0,5 Persen Masih Tunggu Keputusan Purbaya

17 April 2026

| Penulis:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of an online store on a laptop. Photo by Blake Wisz on Unsplash.

Rencana pemungutan pajak bagi merchant di e-commerce atau marketplace masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, meski seluruh persiapan teknis dan regulasi telah disiapkan. Hingga saat ini, waktu pelaksanaan kebijakan tersebut belum ditentukan.


Aturan pungutan pajak ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mewajibkan marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Sosialisasi kepada pelaku usaha, asosiasi, dan platform e-commerce juga telah dilakukan sejak aturan tersebut disusun.


Namun, implementasi kebijakan tersebut masih ditunda karena pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha dan masyarakat luas. Penerapannya direncanakan setelah kondisi ekonomi dinilai stabil, khususnya jika pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2026 mencapai target, sehingga keputusan final masih menunggu evaluasi lebih lanjut.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page