top of page

Pajak Rokok Direvisi, Alokasi Dana Penegakan Hukum Diatur Ulang

2 Maret 2026

| Penulis:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a cigarette box. Photo by David Trinks on Unsplash.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pajak rokok akan diperbarui untuk menggantikan PMK Nomor 143 Tahun 2023. Dalam rancangan aturan tersebut, sebagian penerimaan pajak rokok direncanakan dapat digunakan untuk mendukung penegakan hukum oleh pemerintah pusat mulai tahun anggaran 2026.


Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk memanfaatkan 2,5% dari penerimaan pajak rokok bagi penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.


Kebijakan yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus mempertegas pengaturan earmarking pajak rokok untuk layanan kesehatan dan penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah (Pemda).


Selain pengaturan pemanfaatan dana, regulasi baru ini juga mencakup perbaikan administrasi, mulai dari mekanisme pemungutan dan penyaluran, tata cara pembayaran dan pengembalian, hingga perhitungan estimasi dan proporsi alokasi bagi hasil pajak rokok.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page