
Photo of a cigarette box. Photo by David Trinks on Unsplash.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pajak rokok akan diperbarui untuk menggantikan PMK Nomor 143 Tahun 2023. Dalam rancangan aturan tersebut, sebagian penerimaan pajak rokok direncanakan dapat digunakan untuk mendukung penegakan hukum oleh pemerintah pusat mulai tahun anggaran 2026.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk memanfaatkan 2,5% dari penerimaan pajak rokok bagi penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.
Kebijakan yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus mempertegas pengaturan earmarking pajak rokok untuk layanan kesehatan dan penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain pengaturan pemanfaatan dana, regulasi baru ini juga mencakup perbaikan administrasi, mulai dari mekanisme pemungutan dan penyaluran, tata cara pembayaran dan pengembalian, hingga perhitungan estimasi dan proporsi alokasi bagi hasil pajak rokok.

