
Photo of a residential area in Bogor. Photo by Ammar Andiko on Unsplash.
Fasilitas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diberikan bagi objek pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp100.000 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Fasilitas ini berlaku hingga tahun 2029, dengan syarat pelunasan telah dilakukan pada periode 1 September hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Sedangkan, objek dengan ketetapan PBB di atas Rp100.000 akan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi serta diskon tunggakan apabila PBB Tahun Pajak 2025 telah dilunasi. Skema ini memberi ruang bagi Wajib Pajak (WP) untuk menyelesaikan kewajiban dengan biaya yang lebih ringan.
Relaksasi pajak diterapkan tanpa mengurangi fokus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya optimalisasi PAD Bogor dilakukan melalui perbaikan regulasi pemungutan pajak daerah, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) perpajakan, serta penyempurnaan basis data dengan integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sistem perpajakan juga akan diarahkan terhubung dengan layanan perizinan agar para pelaku usaha akan otomatis terdeteksi sebagai wajib pungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

