top of page

Pekalongan Perkuat Layanan Pertanahan dan Pajak Lewat Integrasi Data

29 Desember 2025

| Penulis:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of buildings and a street in Pekalongan area. Photo by Saiful Ali Al Anwar on Unsplah.

Kota Pekalongan mulai menerapkan penyelarasan data pertanahan dan perpajakan melalui pengintegrasian Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Peluncuran kebijakan ini dilaksanakan di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem pelayanan publik berbasis data.


Penyelarasan basis data lintas sektor tersebut bertujuan untuk meningkatkan akurasi informasi, memperkuat kepastian hukum, serta memperbaiki kualitas pelayanan di bidang pertanahan dan perpajakan.


Selama ini, layanan pada kedua sektor tersebut belum sepenuhnya terhubung sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan data. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan.


Bagi Pemerintah Daerah (Pemda), kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan data untuk mendukung pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program yang dikenal dengan nama Batik Tanahan atau Basis Data Terintegrasi Layanan Pajak dan Pertanahan ini juga diharapkan mampu menunjang sektor unggulan Kota Pekalongan, termasuk kuliner dan pariwisata, serta memperkuat kinerja pemerintah daerah.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page