
Photo of a calculator with several cash and papers. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini bisa melakukan pemblokiran layanan publik tertentu bagi Wajib Pajak (WP). Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-27/PJ/2025 (PER-27/2025). Namun, berdasarkan peraturan yang sama, pemblokiran layanan dapat dicabut oleh DJP selama memenuhi 1 (satu) dari 6 (enam) kriteria.
Rekomendasi atau pengajuan pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan dilakukan oleh Dirjen Pajak kepada penyelenggara layanan publik, selama memenuhi kriteria yang telah tertuang pada Pasal 6 ayat (1) PER-27/2025. Kriteria yang dimaksud diantaranya adalah pelunasan utang pada dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar pemblokiran atau pembatasan serta terdapat putusan pengadilan pajak yang menghasilkan penghapusan utang pajak.
Kemudian, kriteria lainnya yang juga dapat menjadi dasar dibukanya pembatasan layanan WP adalah telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pelaksanaan sita yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Tidak hanya itu, jika WP telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak, menerima usulan dari pejabat pajak yang melakukan tindakan penagihan pajak, atau jika hak penagihan pajak atas urang pajak telah mengalami daluwarsa, maka permohonan pembukaan blokir layanan juga dapat dilakukan oleh WP terkait.
Penanggung pajak juga diharapkan untuk telah melunasi terlebih dahulu biaya pembukaan pemblokiran akses sistem pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum. Adapun permohonan pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan dapat dilakukan oleh WP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

