top of page

2 Februari 2026

Pemda Lebong Soroti Kewajiban PBB-P2 yang Belum Optimal

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a building in Bengkulu. Photo by M. Veven on Unsplash.

Nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum terbayarkan di Kabupaten Lebong, Bengkulu, tercatat mencapai Rp2,8 miliar. Data tersebut dihimpun oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong sebagai akumulasi kewajiban pajak sejak periode 1995 hingga 2025 dan masih tercatat aktif dalam sistem penagihan Pemerintah Daerah (Pemda).


BKD juga menjelaskan bahwa piutang PBB-P2 periode 1995 hingga 2014 mencapai sekitar Rp1,2 miliar, saat pengelolaan pajak tersebut belum menjadi kewenangan pemda. Sementara itu, pada periode 2015 hingga 2025, setelah pengelolaan PBB-P2 dialihkan ke pemda, nilai pajak yang belum dilunasi tercatat sebesar Rp1,6 miliar.


Untuk mendorong pelunasan, BKD telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Wajib Pajak (WP) yang masih memiliki kewajiban PBB-P2. Besaran pajak yang harus dibayarkan tercantum pada bagian bawah SPPT.


Pemda juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda setiap bulan, sehingga WP diimbau untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar beban pajak tidak terus bertambah.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page