top of page

Pemerintah Berikan Insentif Pembebasan Pajak Mobil Listrik Impor

14 Desember 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of an electric car being charged. Photo from Media from Wix.

Pemerintah dengan resmi memberikan insentif fiskal atau insentif pajak yang dapat dinikmati oleh para pengimpor mobil listrik. Melalui Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 79 Tahun 2023, pemerintah memberikan pembebasan atas bea masuk dan juga Pajak Penjualan Barang Mewah (“PPnBM”) untuk kendaraan bermotor listrik (“KBL”) berbasis baterai.


Insentif pajak ini berlaku bagi perusahaan industri KBL yang akan melakukan impor kendaraan listrik dalam keadaan penuh atau completely built-up (“CBU”), dan nantinya akan diberikan kuota dalam rangka realisasi pembangunan, peningkatan produksi KBL, ataupun investasi. Secara lebih rinci, insentif pajak yang ditawarkan dijabarkan dalam Pasal 19 Perpres terkait.


Pemerintah menawarkan insentif dalam bentuk pembebasan PPnBM yang menjadi ditanggung pemerintah (“DTP”), pembebasan bea masuk atau bea masuk DTP, dan juga pemotongan atau pemangkasan tarif pajak daerah. Perusahaan yang akan menggunakan insentif ini diwajibkan untuk memproduksi sejumlah KBL dalam syarat waktu dan jumlah tertentu dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (“TKDN”) yang harus dipenuhi pula.


Kuota bagi mobil impor juga akan ditetapkan, dan nantinya akan diberikan hanya untuk perusahaan otomotif yang memiliki komitmen dan kapasitas produksi serta akan melakukan investasi di Indonesia. Nantinya, kuota impor ini juga akan diberikan berdasarkan progres kerja dari perusahaan otomotif terkait.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page