
Photo of a hand holding a gold bitcoin in front of a screen showing stocks. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Pemerintah saat ini merencanakan pemberian insentif pajak yang diberikan atas produk reksa dana tertentu. Produk yang dimaksud adalah Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas yang diperjualbelikan di bursa, di mana proses pemberian insentif tengah didiskusikan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah pemberian insentif pajak atas ETF emas ini merupakan langkah yang diambil pemerintah dan otoritas berkepentingan untuk mengembangkan berbagai instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal domestik. Oleh karena itu, pemberian insentif pajak ini dirasa menjadi langkah tepat untuk mendorong peningkatan kualitas instrumen investasi.
Instrumen ETF emas sendiri memiliki karakteristik khusus yang akan menjadi landasan utama dalam menentukan pemberian insentif pajak. Karakteristik khusus yang dimaksud adalah adanya perlakuan khusus dari aspek fiskal ETF emas yang berbeda dengan transaksi emas konvensional karena ETF emas merupakan non-delivery goods atau tiadanya barang fisik.
ETF emas merupakan produk diversifikasi yang akan diluncurkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Semester-II tahun 2026. Pihak yang akan berhubungan dengan ETF emas ini termasuk PT Pegadaian yang akan menjadi penyedia dan penyimpan emas fisik dari ETF emas. Tidak hanya itu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan berkontribusi melalui penyediaan infrastruktur pencatatan dan penyelesaian transaksi.

