
Photo of a suburban area in Jakarta. Photo by Voicu Horațiu on Unsplash.
Pemerintah Jakarta kembali memberikan keringanan pajak bagi masyarakatnya. Kali ini keringanan pajak akan berlaku untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang diberikan fasilitas keringanan berupa diskon pajak. Keringanan pajak ini diatur dan diberikan melalui perilisan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026.
Diskon PBB akan diberikan dalam rentang 5% hingga 10%, dan akan berlaku dalam rangka pembayaran PBB warga Jakarta untuk tahun pajak 2026. Secara lebih rinci, jika Wajib Pajak (WP) melakukan pelunasan PBB tahun pajak 2026 pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026, diskon PBB yang akan diberikan yakni sebesar 10%.
Kemudian, jika pelunasan PBB baru dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026, maka besar diskon PBB yang akan diterima oleh WP yakni sebesar 7,5%. Terakhir, jika pelunasan PBB tahun pajak 2026 dilakukan pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026, maka WP dapat menikmati diskon PBB sebesar 5%. Jadi, secara keseluruhan, periode diskon PBB ini akan berlaku mulai 1 April hingga 30 September 2026.
Selain itu, WP yang akan melunasi PBB tahun pajak 2021 hingga 2025 juga dapat menikmati diskon pajak sebesar 5% jika PBB dilunasi pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Pemerintah Jakarta juga memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi administratif dalam bentuk bunga untuk WP yang melunasi PBB tahun pajak 2021 hingga 2026.
Di luar diskon PBB dan penghapusan sanksi administratif, pemerintah Jakarta juga memberikan pembebasan PBB untuk rumah tapak dan apartemen, masing-masing dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp2 miliar dan Rp650 juta.

