top of page

Pemerintah Jakarta Berikan Relaksasi Pajak Ini Untuk Dukung Kinerja Ekonomi

31 Oktober 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the Monas monument. Photo by Affan Fadhlan on Unsplash.

Dalam rangka mendorong perekonomian Provinsi Jakarta, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebutkan bahwa pemerintah Jakarta telah menggulirkan sejumlah relaksasi pajak yang diharapkan dapat meringankan beban Wajib Pajak (WP) Jakarta.


Relaksasi pajak yang dimaksud diberikan dalam bentuk 5 (lima) kebijakan utama, yang semuanya diluncurkan dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 sehubungan dengan pajak dan retribusi daerah. Kelima kebijakan yang dimaksud mencakup relaksasi yang diberikan mulai dari segi Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).


Perlu diketahui, menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pajak menjadi penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana penerimaan pajak sendiri telah terealisasi Rp27,57 triliun. Sejumlah jenis pajak seperti Pajak Reklame dan Pajak Restoran menjadi jenis pajak dengan capaian tertinggi.


Pertama, dari segi PBB, diberikan keringanan dalam bentuk pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100% bagi penyelenggara pendidikan dasar dan menengah berbentuk yayasan. Kemudian, disediakan keringanan dalam bentuk pengurangan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50%, sehingga tarif yang berlaku hanya sebesar 2,5% atas pembelian rumah pertama.


Selanjutnya, diberikan pula keringanan untuk jenis PBJT dan dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dimana PBJT diberikan keringanan sebesar 50% atas pertunjukan film di bioskop dan kegiatan seni amal, sedangkan atas PKB diberikan keringanan dalam bentuk pengurangan untuk kendaraan dengan nilai di bawah harga pasar.


Terakhir, pemerintah Jakarta juga memberikan pembebasan Pajak Reklame yang berlaku untuk reklame yang memenuhi syarat tertentu, seperti diletakkan dalam ruangan tertutup seperti kafe dan restoran.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page