
Photo of a film clapper. Photo by Jon Tyson on Unsplash.
Dalam rangka mendorong kreativitas dan produksi film nasional, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah menyiapkan insentif pajak yang bisa digunakan oleh film bioskop. Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026.
Adapun keringanan yang diberikan berupa keringanan pajak sebesar 50% untuk barang dan jasa tertentu di sektor kesenian dan hiburan. Menurut paparan Gubernur Jakarta, keringanan tersebut juga dapat digunakan oleh rumah produksi film dalam rangka mendorong produksi film nasional, terutama di Jakarta.
Nantinya, keringanan pajak ini akan diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta. Harapannya, penyediaan insentif pajak ini bisa mendukung baik pembangunan infrastruktur maupun memperkuat film nasional, dan juga mendorong Jakarta menjadi kota sinema dan pusat perfilman di Indonesia.
Pemberian insentif pajak ini diberikan setelah melakukan diskusi dengan para pelaku industri, termasuk pengusaha bioskop dan juga asosiasi produser film. Tidak hanya itu, insentif ini juga mendukung rencana Wakil Gubernur DKI, Rano Karno, dalam menyederhanakan proses perizinan produksi film dan konten dengan harapan mendukung promosi pariwisata daerah tersebut.

