top of page

2 September 2025

Pemerintah Jember Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Hingga Akhir 2025

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of buildings and vehicles in a city. Photo by Stefanus Ade Setiawan on Unsplash.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, merencanakan untuk memperpanjang masa penghapusan denda pajak daerah hingga akhir tahun 2025. Awalnya, keringanan pajak ini hanya diberikan hingga tanggal 31 Agustus 2025.


Pemkab Jember berharap bahwa penghapusan denda pajak tersebut dapat meringankan beban masyarakat dan masyarakat Jember dapat membayarkan pajak mereka yang belum lunas tanpa khawatir dikenakan denda. Masyarakat Jember hanya perlu membayarkan pokok tunggakan pajak terutang.


Program ini telah dijalankan oleh Pemkab Jember sejak bulan Mei 2025, dan diharapkan adanya perpanjangan ini dapat mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan masyarakat Jember untuk melunaskan pajak daerah mereka yang masih terutang.


Pemkab Jember juga melakukan langkah untuk menurunkan tarif retribusi pasar yang sebelumnya naik hingga 100%. Akibat dari gelombang protes para pedagang pasar tradisional, Pemkab Jember menurunkan lebih dari 100% tarif retribusi pasar.

Lihat berita lainnya

DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
Perusahaan Ini Kena Denda dan Dibekukan Kegiatannya Akibat Tindakan Ini
Menteri UMKM Sebut Status Driver Ojol Kini Jadi UMKM, Ini Keuntungan Pajaknya

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page