
Photo of oil and fuel development plant. Photo by Maksym Kaharlytskyi on Unsplash.
Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan kajian dan mengeksplor beberapa potensi kebijakan yang dapat digunakan dalam rangka menjaga stabilitas Bahan Bakar Minyak (BBM) karena kondisi geopolitik global. Pembahasan mengenai potensi kebijakan ini dilakukan dalam konferensi pers Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global.
Pada konferensi pers tersebut, pemerintah membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam rangka merespons ketidakpastian global sehubungan dengan rantai pasok energi. Berbagai faktor, seperti instrumen fiskal dan perkembangan situasi global, juga dipertimbangkan untuk memastikan bahwa langkah yang diambil sesuai dengan keadaan sektor energi nasional dan global.
Sehubungan dengan kebijakan pengurangan pajak atas BBM, pemerintah mengaku masih melakukan kajian dan melakukan evaluasi perkembangan situasi geopolitik. Hingga saat ini, pemerintah menyebutkan bahwa belum ada keputusan yang akan diambil, dan langkah mitigasi masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah.
Saat ini, pemerintah masih menjaga harga BBM, dan juga menetapkan harga BBM subsidi tetap stabil. Meskipun begitu, pemerintah menyebutkan bahwa saat ini cadangan BBM nasional masih berada dalam standar aman di tengah kondisi perekonomian yang juga tetap stabil.
Perlu diketahui bahwa penjualan bahan bakar dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025. Selain itu, BBM kendaraan bermotor juga merupakan objek pajak daerah yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), di mana tarif berlaku disesuaikan dengan ketentuan daerah masing-masing.

