top of page

Pemerintah Kejar Tambahan APBN dari Windfall Tax Nikel dan Bea Keluar Batu Bara

11 Mei 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a mountain of coal. Photo by Dan Dennis on Unsplash.

Sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama dari sektor pertambangan, pemerintah berencana untuk mengenakan windfall tax dan bea keluar. Windfall tax ini nantinya akan ditargetkan berlaku atas keuntungan dari sektor nikel, sedangkan bea keluar akan ditargetkan atas komoditas nikel dan batu bara.


Ketentuan dan teknis lebih lanjut mengenai windfall tax dan bea keluar masih akan dibahas lagi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bentuk kolaborasi. Harapannya, pengenaan pajak ini bisa menghasilkan tambahan dana bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, juga mengonfirmasi adanya rencana windfall tax dan bea keluar, yang kini masih dibahas bersama dengan Menteri ESDM. Menkeu Purbaya menambahkan bahwa Kemenkeu akan memastikan penerimaan dari hasil pengenaan pajak tersebut untuk APBN.


Selain untuk meningkatkan penerimaan, pengenaan pajak ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan ekspor komoditas dengan bantuan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mendorong potensi nikel, terutama dalam industri baterai, dengan cara menyiapkan insentif untuk produk-produk yang dibuat dengan bahan baku dari dalam negeri.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page