
Photo of the Kenyan cityscape. Photo by Wambui on Unsplash.
Pemerintah negara ini memberikan keringanan bagi rakyatnya dalam rangka memberikan keringanan atas beban pajak milik Wajib Pajak (WP). Keringanan ini diberikan dalam bentuk program Tax Amnesty yang dapat digunakan oleh WP mulai 1 Juli 2026.
Berdasarkan paparan dari Kenya Revenue Authority (KRA) atau otoritas pajak Kenya, program tax amnesty dapat digunakan bagi seluruh WP yang telah memenuhi syarat program tax amnesty. Program ini juga dilaksanakan dalam rangka mendukung WP untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak tertunggak tanpa harus membayar denda atau bunga terakumulasi.
Program tax amnesty yang ditawarkan pemerintah Kenya berupa penghapusan denda dan bunga sebesar 100% atas utang pajak yang terakumulasi hingga bulan Desember 2025. Namun, WP harus memastikan bahwa syarat pembayaran tunggakan pokok pajak secara penuh ini terpenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Nantinya, keringanan ini akan diberikan secara otomatis dan dapat diperiksa oleh WP menggunakan akun pajak mereka dengan sistem iTax. WP juga diimbau untuk melakukan pemeriksaan atas penghapusan denda selama program tax amnesty pada buku besar pajak mereka.

