
Photo of a building. Photo by Wilhelm on Unsplash.
Berlakunya ketentuan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) di Indonesia sesuai dengan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) rules buatan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) tidak berdampak pada pemberian fasilitas pajak ini.
Meski Indonesia memberlakukan Pajak Minimum Global, pemerintah Indonesia merencanakan akan tetap memberikan fasilitas pajak berupa tax holiday bagi perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menjelaskan bahwa saat ini juga masih banyak negara yang memberikan tax holiday meski mengimplementasikan GMT.
Pemberian tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, sebagai bentuk perubahan dari PMK Nomor 130 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa tax holiday dapat diberikan bagi pelaku usaha yang menanamkan modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tax holiday akan diberikan tergantung dari nilai penanaman modal, yang memiliki rentang mulai dari 10 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun.
Pemerintah tengah merencanakan adanya perpanjangan insentif tax holiday tersebut agar bisa digunakan hingga Desember 2026, dan saat ini tengah merencanakan pembuatan peraturan yang mengatur perpanjangan pemberian insentif tersebut.




