
Photo of a beach in Malawi. Photo by Maria Zardoya on Unsplash.
Rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 17,5% tengah didorong oleh pemerintah Malawi sebagai langkah untuk memperkuat penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025/2026.
Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung ruang fiskal, memperbaiki stabilitas anggaran, serta membantu mengurangi defisit fiskal dalam jangka menengah. Usulan kenaikan tarif tersebut turut memperhatikan tren di kawasan sekitar, dimana negara tetangga telah menerapkan tarif PPN yang lebih tinggi.
Pemerintah Malawi menyebutkan Madagaskar dan Tanzania, yang masing-masing memberlakukan tarif PPN sebesar 20% dan 18%. Maroko juga termasuk negara yang memberlakukan tarif PPN sebesar 20%.
Perubahan ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di parlemen Malawi untuk merevisi Undang-Undang (UU) PPN sebelum dapat diterapkan. Namun, adanya perubahan ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi meningkatnya biaya operasional industri dan harga kebutuhan sehari-hari sebagai dampak dari adanya kebijakan ini.

