
Photo of a person holding their phone. Photo by Paul Hanaoka on Unsplash.
Dalam rangka mengantisipasi kendala pembayaran pajak pada kondisi kahar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan perpanjangan masa aktif kode billing pembayaran dan/atau penyetoran pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 yang memperpanjang masa berlaku kode billing dari sebelumnya 7x24 jam atau 168 jam menjadi 14x24 jam atau 336 jam, dan berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak pengumuman tersebut diterbitkan.
Ketentuan sebelumnya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 yang mengatur masa aktif kode billing selama 168 jam sejak diterbitkan. Dalam pelaksanaanya, proses pemenuhan kewajiban perpajakan dinilai berpotensi mengalami hambatan akibat kondisi kahar, yang mencakup gangguan infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi yang melibatkan pihak ketiga, mekanisme pembayaran pajak lintas negara melalui perbankan internasional, serta rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama.
Kondisi tersebut dinilai dapat mempengaruhi keberhasilan pembayaran dan/atau penyetoran pajak akibat keterbatasan waktu masa aktif kode billing. Oleh sebab itu, otoritas pajak menetapkan kebijakan khusus dengan memperpanjang masa berlaku kode billing sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kelancaran proses pembayaran pajak dalam situasi kahar.

