top of page

Pemkab Jember Tidak Naikkan Pajak Meski TKD Berkurang Untuk PAD Tahun 2026

12 November 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a bar chart. Photo by Алекс Арцибашев on Unsplash.

Meskipun akan mendapatkan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 esok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak akan melakukan perubahan terhadap tarif pajak yang berlaku di daerah tersebut. Langkah peningkatan tarif pajak daerah kerap menjadi opsi yang diambil pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca pengurangan TKD.


Keputusan ini diambil oleh Pemkab Jember karena tidak ingin menambahkan beban masyarakat. Bupati Jember, Muhammad Fawait, percaya bahwa besar pajak yang berlaku saat ini sudah cukup besar untuk menutupi adanya kekurangan akibat pengurangan TKD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Masing-masing dari kekurangan ini yakni sebesar Rp270 miliar dan Rp75 miliar.


Untuk memastikan bahwa penerimaan pajak menutupi kekurangan tersebut, Pemkab Jember menyebutkan akan memastikan tidak ada kebocoran pajak daerah sehingga hasil penerimaan pajak daerah yang optimal akan tercapai.


Langkah-langkah seperti intensifikasi dan ekstensifikasi sumber penerimaan PAD, pengembangan teknologi untuk pelayanan, hingga optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jadi jurus untuk menekan kebocoran pajak daerah. Selain itu, Pemkab Jember juga akan tetap fokus perbaikan infrastruktur dan percepatan pertumbuhan ekonomi rakyat serta ketahanan pangan.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page