
Photo of an alleyway in Kota Lama, Semarang. Photo by fifi fauziyah on Unsplash.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan keringanan bagi masyarakat dalam bentuk pemberian insentif pajak yang berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Insentif yang dimaksud adalah pemberian diskon pajak sebesar 10% sebagai bentuk perayaan Hari Jadi ke-479 Kota Semarang.
Pemberian keringanan pajak ini, menurut Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, merupakan langkah apresiasi pemerintah kepada masyarakat terhadap kontribusi menjaga dan membangun kota Semarang.
Tidak hanya itu, Pemkot Semarang juga memberikan keringanan lain berupa penghapusan denda tunggakan PBB yang berlaku untuk tahun pajak 2020 hingga 2025. Program pemberian diskon PBB ini ditetapkan berlaku mulai 1 Maret 2026 dan berakhir pada 31 Maret 2026.
Pemkot Semarang juga turut meramaikan perayaan Hari Jadi Kota Semarang dengan mendukung dan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam program “GSA Jateng,” di mana diskon pajak kendaraan sebesar 5% berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Masyarakat bisa memanfaatkan diskon PKB dengan membayarkan pajak baik secara langsung maupun secara daring atau online.
Pemkot Semarang berharap bahwa program dan kebijakan keringanan pajak ini dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak (WP) agar semakin tinggi dan juga meringankan beban administratif pajak bagi masyarakat.

