
Photo of a temple in Bali. Photo by Mitch Hodiono on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, jumlah angka penerimaan pajak yang terkumpul hingga akhir Oktober 2025 telah mencapai Rp13,07 triliun. Angka penerimaan pajak ini diketahui tumbuh positif secara tahunan.
Jika dibandingkan dengan penerimaan pajak yang terkumpul pada akhir Oktober 2024 dengan jumlah Rp11,85 triliun, angka penerimaan pada tahun 2025 mengalami pertumbuhan positif sebesar 10,32% secara year-on-year (yoy). Angka penerimaan ini juga memenuhi sebesar 72,68% dari target yang sebelumnya telah ditetapkan untuk tahun 2025.
Menurut data DJP Bali, dari keseluruhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di Bali, KPP Badung Selatan jadi kontributor terbesar dengan jumlah penerimaan pajak yang mencapai angka Rp1,41 triliun atau sebesar 78,57%. Sedangkan untuk realisasi penerimaan pajak terendah dipegang oleh KPP Tabanan dengan jumlah penerimaan Rp376,72 miliar atau sebesar 50,13% dari target daerah.
Dari segi penerimaan per sektor, sektor usaha baik perdagangan besar dan eceran, serta sektor reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, jadi kontributor penerimaan terbesar dengan realisasi sekitar 18,98% atau Rp2,48 triliun. Sektor dengan kontribusi penerimaan terbesar selanjutnya dipegang oleh sektor akomodasi, makan, dan minum serta sektor aktivitas keuangan dan asuransi yang masing-masing mengumpulkan penerimaan hingga Rp2,08 triliun dan Rp1,66 triliun.

