
Photo of a boat docking in Jambi area. Photo by dapiki moto on Unsplash.
Realisasi pajak daerah Kota Jambi hingga 16 Desember 2025 tercatat mencapai Rp470,20 miliar atau sekitar 100,78% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp466,57 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan penerimaan pajak daerah telah melampaui target sebelum akhir tahun, dengan potensi tambahan realisasi hingga penutupan tahun anggaran.
Sejumlah jenis pajak mencatatkan realisasi di atas target yang ditetapkan. Pajak penerangan jalan terealisasi Rp81,7 miliar dari target Rp73 miliar. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp80,5 miliar dari target Rp76 miliar. Selain itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) atas jasa perhotelan terealisasi Rp23,17 miliar, sedangkan pajak restoran menembus Rp83,6 miliar atau melampaui target Rp78 miliar seiring meningkatnya aktivitas usaha kuliner.
Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga mencatatkan hasil positif dengan realisasi Rp33,13 miliar dari target Rp32,1 miliar. Namun, penerimaan pajak reklame masih berada dibawah target dengan realisasi Rp9,8 miliar dari target Rp10 miliar.
Secara keseluruhan, optimalisasi pemungutan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP) menjadi faktor pendukung tercapainya target penerimaan pajak daerah Kota Jambi.

